nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM), upaya penertiban yang dilakukan oleh Bea Cukai terbukti berhasil menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan 3 kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta pemusnahan 16,8 juta batang rokok dan 960 botol MMEA ilegal.  

Kantor-kantor Pelayanan Bea Cukai Jatim I hingga bulan Juli 2018 telah menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang. 

"Jumlah peredaran rokok ilegal 12,14% tahun 2016, turun ke 7,04% tahun 2017. Untuk 2018 saya minta turun di bawah 4%," ucap Menkeu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (02/08). 

Sejak 12 Juli 2017, Bea dan Cukai meluncurkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) bersinergi dengan POLRI, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan serta Pemda setempat. Kerjasama ini terbukti efektif dengan meningkatnya jumlah penindakan yang berhasil dilakukan oleh Bea dan Cukai. 

"Dalam satu semester ini Bea dan Cukai telah menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 ton. Dua kali lipat total tangkapan selama tahun 2017," terangnya. 

Seusai konferensi pers, Menkeu pun meninjau hasil penindakan miras serta rokok ilegal. Ia juga berkesempatan untuk memusnahkan rokok-rokok ilegal itu sendiri. (p/ab)